- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan siap menjadi saksi bagi terdakwa suap, Agus Condro. Mahfud akan memberikan kesaksian yang dapat meringankan hukuman bekas politisi PDI Perjuangan itu.
"Saya mau datang, pasti datang. Undangannya jam 9.30 WIB, tapi kalau di sana mundur, saya pulang. Saya ini hakim MK biasa tepat waktu," kata Mahfud kepada VIVAnews.com, Rabu 25 Mei 2011 malam.
Menurut Mahfud, dia sudah menyiapkan rincian bukti pertemuan dengan Agus Condro. Dalam pertemuan itu, lanjut Mahfud, Agus menyatakan sadar telah berbuat korupsi. "Itulah sebabnya dia melaporkannya ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Agus Condro, Firman Wijaya menuturkan bahwa kliennya mengajukan Mahfud MD karena saat pertama kali mendapat cek tersebut, Agus mengatakan kepada Mahfud MD.
"Dalam sebuah kesempatan di Garut, klien saya meminta pendapat dari Pak Mahfud sebagai seorang praktisi hukum mengenai adanya pemberian cek pemilihan Deputi Gubernur BI, namun waktu pastinya saya lupa," ujar dia.
Selain melapor ke Mahfud, Agus Condro juga melaporkan hal tersebut ke ICW. Kepada ICW, Agus menyampaikan testimoni apakah akan membongkar pemberian cek tersebut atau tidak.
Setelah melapor ke Mahfud MD dan ICW, Agus Condro merasa memerlukan perlindungan dari LPSK. "Sebagai partisipan, klien saya menyadari punya risiko setelah menyampaikan hal tersebut," ucapnya.
Agus Condro didakwa karena telah menerima cek pelawat senilai Rp500 juta. Menurut pengakuannya, cek itu diterima setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.