- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, berharap majelis hakim dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa suap Agus Condro. Hal ini karena niat Agus Condro yang sudah mengakui melakukan korupsi.
"Common sense akan mengatakan bahwa saudara Agus Condro layak mendapat keringanan karena dia dengan kesadarannya membongkar kasus korupsi secara bertahap. Ini dengan risiko yang dia alaminya," kata Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi saksi meringankan bagi Agus Condro. Dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 26 Mei 2011.
Mahfud MD bercerita, Agus Condro sudah pernah mengakui perbuatannya saat bertemu di Garut pada 2008. Saat itu, Agus Condro mengakui melakukan korupsi. "Dia berkata, Pak saya ini kok tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini," tutur Mahfud.
Mahfud pun menyarankan agar Agus Condro melaporkan tindakannya itu ke KPK. Usulan tersebut membuat bekas politisi PDI Perjuangan itu bingung. "Karena akan membuatnya juga dihukum," ujarnya.
Agus Condro didakwa karena telah menerima cek pelawat senilai Rp500 juta. Menurut pengakuannya, cek itu diterima setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (eh)