Rusuh Temanggung

Terdakwa Penghasut Rusuh Dituntut 7 Bulan

Sejumlah mobil yang berada di gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa
Sumber :
  • ANTARA/Anis Efizudin

VIVAnews -- Terdakwa penghasut massa agar melakukan perusakan dan pembakaran gereja di Temanggung, Supriyanto (38) menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis 26 Mei 2011.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), terungkap fakta bahwa terdakwa mendapatkan pesan singkat di ponselnya dari Shihabuddin yang menjadi tersangka utama dan desainer kerusuhan Temanggung.

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Supriyanto didakwa melanggar Pasal 56 jo 160 KUHP tentang penghasutan. "Berdasarkan fakta tersebut, kami memohon yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 7 bulan penjara, ditambah membayar biaya perkara sebesar Rp2500," kata jaksa.

Usai sidang, Supriyanto mengaku menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukumnya. "Saya juga heran masak orang sekelas saya bisa menghasut? Saya bukan orang yang bisa menyuruh orang lain atau menggerakkan massa. Tapi biarlah, biar diurus sama penasehat hukum saya " kata dia.

Tuntutan Supriyanto lebih ringan dari para terdakwa pelaku kerusuhan. Lutfi Hakim Aziz terdakwa perusakan dituntut hukuman  paling berat yakni 10 bulan penjara. Lima terdakwa lain yakni Muhaya, Musleh, Pariyo, Sofyanto, dan Nur Chotib dituntut 8 bulan penjara.

Demikian pula dengan Ichwan dan Samsudin yang mengakui ikut melempar batu ke arah kantor PN Temanggung. Mereka terancam pidana 8 bulan bui.

"Karenanya kami memohon kepada majelis hakim agar menghukum penjara terhadap kedua terdakwa, masing-masing selama delapan bulan, dikurangi masa penahanan mereka," kata JPU Indra.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa Dwi Saputra menyebutkan bahwa tuntutan tersebut terlalu tinggi. Kata dia. para terdakwa memang melakukan pelemparan batu, namun itu dilakukan secara spontanitas, bukan direncanakan.

"Seperti orang menonton sepak bola, ketika ada satu yang melempar kan yang lain ikut-ikutan melempar. Jadi lemparannya itu hanya histeria saja, bukan sengaja merusak. Kami berharap ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan," kata Dwi.

Untuk diketahui, rusuh di Temanggung terjadi saat sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan pada tanggal 8 Februari 2011 lalu.

Karena tidak puas dengan putusan hakim, massa bertindak anarki. Ricuh yang awalnya terjadi di muka gedung pengadilan menyebar hingga ke Kota Temanggung.

Massa menyerang tiga gereja; Gereja Katolik Santo Paulus, Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel Indonesia. Sejumlah kendaraan dibakar hangus tinggal kerangka. (eh)

Laporan : Puspita Dewi| Semarang

Salshabilla Adriani

Ibunda Salshabilla Adriani Bantah Soal Rumor Perselingkuhan Anaknya dengan Rizky Nazar

Ibunda Salshabilla Adriani pun menanggapi isu tersebut melalui akun Instagramnya berupaya untuk menguatkan sang anak yang sedang digosipkan saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024