- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sudah sering bepergian ke Singapura sebelum dicegah ke luar negeri.
"Dari data perjalanan Nazaruddin di Imigrasi bukan baru kali ini saja. Jadi dia memang sudah sering ke Singapura," kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 27 Mei 2011.
Patrialis menjelaskan, Nazaruddin ke Singapura pada 23 Mei 2011 pukul 19.37. Dia menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 834. Nazaruddin pergi sebelum KPK mengajukan permohonan cegah. "Kami terima permohonan tanggal 24 Mei jam 6 sore," jelasnya.
Oleh karena itu, Patrialis enggan menyebutkan bahwa Nazaruddin melarikan diri. "Jadi jangan memvonis terlebih dahulu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Melarikan diri itu kan kalau KPK panggil, ini kan belum. Sampai pada waktu pemanggilan KPK," ujarnya.
Dalam permohonannya, lanjut Patrialis, KPK beralasan pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Namun, KPK tidak mencantumkan status Nazaruddin sebagai tersangka atau saksi. Dalam permohonan, KPK beralasan dilakukan tindakan larangan bepergian ke luar negeri, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. (eh)