- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin duduk sebagai Komisaris Utama dari PT Anak Negeri. Perusahaan ini disebut sebagai penghubung suap antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan rekanannya, PT Duta Graha Indah.
Berdasarkan Data Perseroan PT Anak Negeri yang diterima dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT Anak Negeri didirikan oleh empat orang. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir, Muhajidin Nur Hasim, dan Ayub Khan. Tiga di antaranya merupakan kader Demokrat.
Berdasarkan akta nomor 44 tanggal 14 Februari 2003, Nazaruddin dan teman-temannya itu, mendirikan PT Anak Negeri yang berkedudukan di Pekanbaru dengan modal dasar Rp 22 miliar.
Perusahaan ini bergerak di bidang udaha pembangunan, perdagangan, pertanian, perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, percetakan, perbengkelan dan jasa.
Dari dokumen itu terungkap modal dasar sebesar Rp 22 miliar itu terdiri atas 8.801.200 lembar saham dengan masing-masing saham senilai Rp2.500.
Sementara modal ditempatkan Rp 5,5 miliar (2,2 juta saham) dan modal disetor Rp5,5 miliar.
Dari jumlah saham itu, Nazaruddin memiliki 1.430.195a saham, Nasir memiliki 440.060 lembar saham, Muhajidin sebanyak 220.030 lembar saham, dan Ayub Khan memiliki 110.015 lembar saham.
Pengurusnya terdiri dari Direktur Utama dijabat oleh Muhajidin, Direktur Tarmini, Komisaris Utama Nazaruddin, komisaris Nasir dan Ayub Khan.
Pada tahun 2007 terjadi perubahan Anggaran Dasar. Berdasarkan akta bernomor 12 tanggal 16 Mei 2009, terjadi perubahan dalam susunan pemegang saham. Ayub Khan tercatat sebagai pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 1.760.240 lembar saham, dan Edi Agus Mulyadi memiliki 440.060 lembar saham.
Direktur Utama PT Anak Negeri juga dijabat oleh Edi Agus Mulyadi. Sedangkan direktur PT Anak Negeri tercatat Mindo Rosalina Manulang dan Holis Marwan Solihin. Sementara Ayub Khan sebagai komisaris. (umi)