- flickr.com
VIVAnews - Badan Kehormatan (BK) DPR sudah mendapat restu untuk memanggil anggota Fraksi Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Rencananya, BK akan memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pekan depan.
Wakil Ketua BK, Nudirman Munir mengatakan, pekan depan pihaknya mulai memeriksa sejumlah saksi atas kasus anggota Komisi VII DPR itu. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan suap kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Djanedjri M Gaffar.
"Pekan depan kami juga akan panggil saksi Sekjen MK," kata Nudirman di DPR, Senin 30 Mei 2011.
Selain akan memanggil Nazaruddin, BK juga meminta agar Nazaruddin segera pulang ke Indonesia."Ya kalau dia mau ada pembelaan ya harus pulang ke Indonesia," ujarnya.
Terkuaknya dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK diungkap oleh Ketua MK, Mahfud MD. Nazaruddin, kata Mahfud, memberikan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp829 juta. Uang itu dimasukkan dalam dua amplop kepada Janedri.
Namun, kini Nazaruddin tidak ada di Tanah Air. Nazaruddin terbang ke Singapura sehari sebelum pencegahan dirinya dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Nazaruddin diduga terbang pada saat yang hampir bersamaan ketika Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin membacakan pemecatan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum. (eh)