- Antara/ Anis Efizudin
VIVAnews - Dalang kerusuhan Temanggung, Syihabbudin hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 31 Mei 2011.
Dalam sidang yang berlangsung tiga jam tersebut, Syihabuddin, menurut jaksa penuntut umum secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Tim Jaksa Penuntut umum menyebutkan bahwa tak ada satupun fakta yang disangkal Syihabuddin. "Karenanya kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan selama satu tahun," kata JPU.
Menanggapi tuntutan jaksa, Syihabuddin mengaku kecewa dan merasa menjadi korban kezoliman penguasa. "Kalau soal pledoi, semua nanti biar diurus tim kuasa hukum saya. Namun saya merasa didzolimi secara hukum terhadap apa yang tidak saya lakukan," jawab dia.
Sebelumnya, suasana sidang sempat memanas ketika ratusan santri pendukung Syihabuddin tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang. "Alasannya apa? Sidang ini adalah sidang terbuka, kok kami tidak boleh masuk," seorang santri memprotes.
Suasana berangsur normal, saat kerabat Syihabuddin yakni Achmad Fathudin dari Kabupaten Semarang mengajak para santri berdzikir agar Syihabuddin dituntut ringan.
Dalam ruang sidang yang lain, sembilan terdakwa kasus yang sama tengah menyampaikan pledoi. Mayoritas mereka menyebutkan bahwa perusakan yang terjadi lebih disebabkan karena histeria saja, bukan direncanakan.
Pekan lalu seorang terdakwa yakni Suprianto yang juga dianggap dalang kerusuhan hanya dituntut 7 bulan penjara.
Kerusuhan Temanggung yang terjadi Februari silam berawal dari tidak puasnya warga terhadap vonis pelaku penistaan agama. Rusuh yang berlangsung di muka gedung pengadilan meluas hingga ke kota.
Akibatnya tiga gereja dan sejumlah sarana publik mengalami kerusakan. Sebanyak 25 orang dijadikan tersangka termasuk Syihabuddin yang didakwa sebagai dalang kerusuhan.
Laporan : Puspita Dewi| Semarang, umi