Tak Bawa Nunun, Adang Bisa Dijerat Korupsi?

Adang Daradjatun dan Nunun Daradjatun
Sumber :
  • daylife.com

VIVAnews - Pihak keluarga Nunun Nurbaeti Daradjatun hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kasus suap cek pelawat itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah tindakan pihak keluarga mantan Wakil Kepala Polri Komjen Adang Daradjatun bisa dijerat kasus korupsi yang baru?

Berdasarkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Mengenai adanya aturan tersebut, Ina Rachman, selaku pengacara Nunun menyatakan pihak keluarga, terutama Adang Daradjatun, sudah tahu adanya aturan tersebut. "Pak Adang sudah siap dengan segala konsekuensinya," kata Ina Rachman, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 1 Juni 2011 malam.

Ina berkilah pihak keluarga memiliki hak istimewa untuk melindungi anggota keluarga yang sedang tersandung kasus. Ina beralasan ada aturan pada Pasal 221 ayat (2) KUHP, yakni aturan pemidanaan bagi pihak yang melindungi kejahatan tidak berlaku bagi pihak keluarga yakni suami / istrinya atau bekas suami / istrinya. "Kalau keluarga kan ada aturan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Adang Daradjatun pernah menyatakan surat penetapan istrinya sebagai tersangka dari KPK. Adang pun mengimbau agar KPK bekerja dalam koridor dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak keluar dari jalur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meski begitu, Adang mempersilakan KPK memproses istrinya.

"Kalau memang Ibu bersalah, tolong buktikan dengan pasal 158 KUHAP," jelas Purnawirawan Jenderal yang juga mantan Wakil Kapolri ini. Pasal yang dimaksud Adang itu berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa."

Bagi Adang, keluarga akan bersikap kooperatif untuk mengusut tuntas kasus ini. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap kasus yang sudah menjerat lebih dari 26 mantan anggota Dewan ini.

"Terserah KPK bagaimana. Terserah penyidik KPK. Kalau ingin proses, silakan. Tapi harus sesuai dengan koridor hukum," tegas Adang yang juga mantan calon Gubernur DKI ini.

Namun, Adang masih merahasiakan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti Daradjatun. Padahal istrinya sudah menjadi tersangka sejak Februari 2011. "Saya sudah memberi keterangan dan surat resmi ke KPK dan kedutaan besar. Tanya aja ke Kedutaan Besar Singapura, Ibu ada dimana," kata Adang.

Adang pun mempersilakan KPK membawa pulang istrinya itu. "Siapa yang mau bawa pulang, silakan saja. Keluarga tidak apa-apa. Itu kan proses hukum," kata Adang.

Mengenai hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengakui ada aturan pemidanaan bagi pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan KPK. Namun, untuk kasus Nunun, KPK menggunakan aturan dalam KUHP. "Dalam Undang-Undang Tipikor tidak diatur apakah jika itu termasuk pihak keluarga atau bukan. Untuk itu kami rujukannya adalah KUHP," kata Johan.

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Komisaris PT Wahana Esa Sejati itu terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan revisi UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sangat diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024