- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa kasus cek pelawat, Panda Nababan, menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan ini didakwa menerima menerima cek pelawat (TC) dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia. "Tidak. Saya tidak pernah menerima TC," kata Panda, di depan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rabu malam, 1 Juni 2011.
Panda juga membantah seluruh saksi dan bukti penerimaan cek pelawat. "Saya tidak mengetahui kebenaran cek. Tidak paham saya," ujar Panda.
Dakwaan JPU ini, lanjut Panda, tidak benar. Panda mengklaim keterangan saksi dalam persidangan tidak benar. "Dalam persidangan ini terungkap semua, dalam keterangan saksi juga mengatakan tidak," ungkap Panda.
Dalam kesempatan ini, Panda mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilainya kerap memojokkan melalui pertanyaan-petanyaan yang dilontarkan kepadanya. "Pertanyaan Anda jangan memojokkan," kata Panda kepada majelis hakim.
Panda kembali menyebut kasus yang membelitnya merupakan rekayasa KPK. "Ini bukan lagi benar atau salah, tapi ini fitnah. Semua omongan Dhudie dianggap suci sama KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa, Panda disebut paling banyak memperoleh bagian, yaitu Rp1,4 miliar. Kondisi yang berbeda dengan mantan anggota komisi IX fraksi PDIP lainnya, yang justru hanya mendapat Rp500 juta. (eh)