39 Terdakwa Korupsi yang Dilepas Syarifuddin

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, tertangkap tangan menerima uang Rp250 juta, yang diduga suap, dari kurator Puguh Wirawan. Sebelum terjerat kasus suap, Syarifuddin tercatat pernah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, kasus korupsi terakhir yang diputus bebas Syarifuddin adalah kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin pada 25 Mei 2011.

Syarifuddin yang bertindak sebagai ketua majelis menyatakan politisi Demokrat itu tidak terbukti terlibat korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22,5 miliar.

Sebelum kasus tersebut, Syarifuddin juga telah membebaskan 38 terdakwa dalam 7 kasus korupsi lainnya.

Pada 29 Januari 2008, Syarifuddin yang bertindak sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar, ikut membebaskan tiga terdakwa korupsi bisnis "Voice Over Internet Protocol (VOIP)" senilai Rp44,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada para terdakwa.

Kemudian pada 9 September 2008 di Pengadilan Negeri Makassar, Syarifuddin selaku hakim anggota ikut membebaskan terdakwa korupsi Dana APBD tahun 2003-2004 Tana Toraja pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp630 juta. Terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Wakil Bupati Tana Toraja. Jaksa sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Pada 28 Januari 2009, Syarifuddin selaku Ketua Majelis Pengadilan Negeri Makassar, membebaskan mantan teller Bank BRI Sombaopu dari jeratan korupsi penyelewengan dana nasabah senilai Rp3,6 miliar. Sebelumnya, dia dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa.

Pada Februari 2009, Syarifuddin membebaskan tiga terdakwa korupsi dalam dua kasus korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara pertama yang dibebaskan adalah saat dia duduk sebagai Ketua Majelis. Dia membebaskan dua direktur perusahaan yang dituduh terlibat perkara korupsi kredit fiktif BNI senilai Rp27 miliar.

Selain itu, Syarifuddin juga membebaskan bekas direktur PTPN XIV, dalam perkara korupsi pengadaan pupuk sebanyak 12 ribu ton. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara.

Pada Bulan Maret 2009, Syarifuddin tercatat terbanyak membebaskan terdakwa korupsi saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Makassar. Sebanyak 30 terdakwa korupsi lolos dari jeratan hukum.

23 Maret 2009, Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari jeratan korupsi APBD senilai Rp1,5 miliar. Saat itu, 28 bekas anggota Dewan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Berselang dua hari, selaku Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin membebaskan 2 mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari jeratan korupsi APBD senilai Rp1,5 miliar. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Syarifudin ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. (kd)

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya
Ilustrasi stres.

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Tanda yang Menunjukkan Anda Alami Stres

Belum banyak orang yang menyadari bahwa gejala stres juga bisa mempengaruhi kesehatan tubuh. Sangat banyak tanda-tanda yang menunjukkan anda terkena stres.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024