Sumber :
- VIVAnews / Dokumentasi Sita Supomo
Vlog - Sepeda motor tanpa pelat nomor di bagian depan bisa kena tilang. Di Jakarta hal itu sudah diberlakukan. Sejumlah pengendara motor sport terpaksa berurusan dengan pengadilan tilang.
Kita tahu bahwa aturan soal pelat nomor kendaraan, termasuk sepeda motor, mewajibkan pemotor memasang dua pelat nomor, yakni masing-masing satu di bagian depan dan belakang motor.
Dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib dipasangi tanda nomor kendaraan. Para pelanggar aturan tersebut diancam sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau sanksi pidana maksimal dua bulan penjara.
Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024
Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :