- Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews - Komisi Yudisial akan menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain terkait vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan.
"Kasus Syarifudin ini menjadi pintu masuk kami menelusuri, tidak hanya kasus SCI. Tapi juga kasus Agusrin, mungkin juga ada hakim lain yang terlibat. KY akan tetap telusuri proses itu," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Gedung KY, Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
KY saat ini tengah menelaah putusan majelis hakim yang membebaskan Agusrin dari dakwaan kasus korupsinya yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar.
Proses penelaahan akan memakan waktu selama 96 hari kerja. Hasilnya, akan diumumkan kemudian. "Jadi harusnya ini tidak lama. Kita akan masuk memanggil pihak-pihak lain," ucapnya.
KY juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama terkait dengan masalah pidananya. "Yang pasti kita koordinasi dengan KPK. Dalam kasus begini, pidana ada ranahnya sendiri. Etika dan prilaku ranah sendiri," ujarnya.
Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bagi hasil PBB dipimpin oleh Syarifuddin Umar. Dalam putusannya, Syarifudin menyatakan, "Terdakwa Agusrin M Najamudin tidak terbukti secara fakta dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Drs Choiruddin sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair."
Akhirnya Agusrin pun dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 4,5 tahun penjara.
Syarifuddin pun kini tengah berurusan dengan KPK karena diduga menerima suap dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta. (umi)