Pengacara Cirus: Dakwaan Jaksa Tolak Belakang

Sidang Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga enggan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," Kata Cirus usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Juni 2011.

Sementara itu pengacara Cirus, Palmer Situmorang mengatakan kliennya telah melakukan kesepakatan dengan tim Jaksa lainnya untuk tidak mencantumkan pasal tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus Tambunan karena tidak cukup bukti.

"Iya. Jadi kesepakatan dari tim itu setelah mereka berembug tidak cukup kuat didukung dengan bukti-bukti yang ada. Jadi dicarilah predicate crimenya apa saja yang mendukung," ujar Palmer.

Oleh karena itu asumsi Jaksa pada waktu itu karena tidak cukupnya barang bukti yang menunjukkan itu kasus korupsi. Di samping itu dari berkas kasus Gayus yang diterima kuasa hukum juga tidak menunjukkan adanya alat bukti perkara korupsi Gayus. "Ya asumsinya mereka tangani pidana umum. Jadi mereka lebih cenderung ke Pidum," ujarnya.

Kendati demikian Kuasa Hukum menilai beberapa poin yang disampaikan JPU dalam dakwaan JPU saling bertolak belakang. Namun dia tak bersedia membeberkan poin detil yang salin bertolak belakang itu karena akan disampaikan saat eksepsi. "Ada beberapa poin dakwaan yang saling bertolak belakang dan itu akan kita tuangkan dalam eksepsi," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa bekas jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu dengan tiga pasal alternatif. Hukuman penjara selama 20 tahun pun mengancam Cirus, yang pernah menangani kasus Antasari Azhar.

JPU Edy Rakamto, ketika membacakan dakwaan, mengatakan bahwa sebagai jaksa peneliti, Cirus telah mengetahui perkara Gayus terdiri dari unsur korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Sehingga, kasus itu seharusnya dilimpahkan ke bagian tindak pidana khusus.

Namun, Cirus merekomendasikan Gayus hanya dijerat dengan pasal penggelapan saja dan dilimpahkan ke bagian pidana umum.

"Terdakwa (Cirus) tidak pernah membuat pendapat atau menyarankan kepada atasan dengan nota dinas untuk menyerahkan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi atas nama Gayus kepada bidang tindak pidana khusus," kata Jaksa Edy.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat Cirus dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, Pasal 21, dan alternatif ketiga Pasal 23 UU Tipikor. Cirus pun diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dengan uang denda Rp1 miliar atas perbuatannya itu.

Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

5 Fakta Menarik Timnas Indonesia Usai Hancurkan Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Australia dengan skor 1-0 dalam Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah Bin Nasser pada Kamis malam kemarin, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024