Hadapi Vonis, Ary Muladi Berharap Bebas

Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ary Muladi akan menerima vonis dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, hari ini. Pengacara yakin, Ary siap menerima vonis apapun.

"Kalau harapan kami dalam pledoi kan bebas, yaitu bebas dari dakwaan kedua dan dakwaan pertama. Tapi semua kami serahkan kepada hakim berdoa saja semoga putusannya terbaik," kata Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Ary Muladi, Selasa 7 Juni 2011.

Dia pun memastikan kliennya akan hadir dalam sidang dan menerima vonis tersebut. Sebelumnya jaksa menuntut Ary dengan tuntutan 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menilai Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja menghalang-halangi penyidikan KPK. Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa yaitu dengan cara memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK.

Pemberian tersebut bermaksud agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melilit pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. (umi)

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye
Isuzu V-Cross

Isuzu Pamer Teaser V-Cross Facelift, Meluncur Sebentar Lagi

Isuzu Motor India telah membagikan video teaser pertama V-Cross 2024 jelang peluncurannya dalam beberapa minggu mendatang dan siap bersaing dengan Toyota Hilux.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024