KM Martasiah Tenggelam

Petugas Pemberi Izin Berlayar Akan Diperiksa

Menteri Perhubungan, Freddy Numberi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Perhubungan, Freddy Numberi sudah mengeluarkan perintah untuk memeriksa petugas yang mengizinkan KM Martasiah berangkat. KM Martasiah tenggelam di perairan Tanjung Dewa, Kalimantan Selatan diduga karena kelebihan muatan.

"Kemarin sudah saya perintahkan untuk dicek. Kan ada batas, muatannya lebih, siapa yang perintahkan itu? Saya suruh cek. Operasi itu tetap ada standarnya. Kalau dipaksakan berlayar kami sedih ada korban dan lain-lain," kata Freddy sebelum rapat dengan Komisi II di DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.

Menhub juga menyatakan aturan operasi pelayaran sudah ditentukan dengan jelas. Pengawasan atas penerapan aturan itu akan lebih diperketat lagi. "Mungkin kami akan menerapkan lebih ketat lagi," tegas Freddy.

Sementara Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo menegaskan keselamatan pelayaran sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah yang menjadi regulator.

"Intinya yang kami tegaskan di sini, keselamatan pelayaran menjadi kewajiban kita semua. Tetapi saya katakan ada yang paling bertanggung jawab yaitu regulator. Dalam hal ini kapal 7 groos ton menjadi di bawah tanggung jawab Pemda, saya minta pemda untuk benar-benar menjamin keselamatan pelayaran," jelas Sunaryo.

Kementerian Perhubungan, lanjut Sunaryo, siap membantu koordinasi untuk hal teknis pelayaran agar keselamatan lebih terjamin. "Dalam hal-hal teknis yang membutuhkan koordinasi kami terbuka bantu secara teknis," ujar SUnaryo.

Sunaryo menambahkan, yang paling penting sebenarnya belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi musibah serupa. Menurutnya aturan yang sudah ada harus benar-benar dipatuhi dalam pelaksanaannya demi menghindari musibah yang membahayakan keselamatan dan menimbulkan korban.

"Pelabuhan tradisional tidak ada petugas, maka itu saya imbau karena hal ini terjadi juga nggak ada artinya mencari siapa yang selamat tapi bagaimana mengobati penyakitnya. Penyakitnya komitmen yaitu tupoksi masing-masing. Kalau Pemda memiliki komitmen seperti itu tolong jangan ditawar-tawar. Saya imbau peran serta dari masing-masing stake holder, pemda punya kewenangan di UU, jadi jalankan sebaik-baiknya sesuai undang-undang," tegas Sunaryo.

Akibat tenggelamnya KM Martasiah, informasi sementara 73 orang selamat dalam musibah tersebut. Sementara jumlah korban meninggal sebanyak 21 orang dan 11 orang dinyatakan hilang. (adi)

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024