- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tak terlalu ambil pusing dengan laporan Panda Nababan, terdakwa kasus cek pelawat. Hari ini, tim pengacara Panda melaporkan mantan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono dan empat jaksa lainnya ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy.
"Itu haknya (Panda) sebagai warganegara melaporkan, apabila ada pihak-pihak dalam proses ini menurut dia tidak sesuai," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.
Selain Feri, pengacara Panda juga melaporkan Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis. Salah satu pengacara Panda, Juniver Girsang, menilai para jaksa itu tidak profesional dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi, baik dalam BAP, maupun dalam proses persidangan.
Karena itu, Juniver menilai, jaksa telah merekayasa fakta sejak penyidikan. "Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp1,45 miliar. Tapi ternyata dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Johan menuturkan, KPK siap memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung jika dibutuhkan. "Kami tunggu proses selanjutnya dari Kejagung. Bagaimana menilai laporan yang disampaikan ke Pak Panda. KPK sih siap," tegasnya.
Namun yang pasti, kata Johan, KPK selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengusut sebuah perkara. "Makanya kalau itu tadi dirasa kurang pas, kan ada salurannya. Negara kita kan negara hukum. Silahkan saja," ucapnya.
Apakah KPK menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi Feri Wibisono dan tiga jaksa lainnya? "Itu terlalu dini. Nanti kami lihat," jawabnya.
Panda Nababan adalah salah satu tersangka kasus aliran cek pelawat saat pemiilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Saat itu, pemilihan dimenangkan Miranda S Goeltom. (eh)