Dugaan PKS Kampanye Terselubung

Ketua PKS Jakarta Sulit Diperiksa

VIVAnews - Kasus kampanye di luar jadwal Partai Keadilan Sejahtera memiliki tiga tersangka. Namun polisi menghadapi kesulitan memeriksa salah satu tersangka yakni Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS, Triwisaksana.

Triwisaksana kemungkinan besar tak bisa diperiksa karena harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri terkait statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Izin diperkirakan tak bisa turun sampai batas waktu penyidikan kasus 21 Januari 2009 ini.

"Kita tidak bisa menentukan waktunya," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Daniel Tifaona, di kantornya, Jumat, 16 Januari 2009. "Yang bisa kita lakukan hanyalah meminta izin melakukan pemeriksaan dan kita berupaya maksimal."

Daniel menyatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu memang tidak mengatur tentang prosedur pemanggilan pejabat negara seperti anggota Dewan karena harus mendapat izin Menteri. Sementara UU Pemilu itu mengatur, penyidikan pidana Pemilu dibatasi 14 hari saja. "Ini jadi pertanyaan," katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Zulkarnaen, menyatakan, polisi berusaha maksimal menangani kasus ini. Tapi "Kalau memang tidak cukup bukti, akan dihentikan demi hukum," katanya.

Dua tersangka lain, Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat, M Agus, telah diperiksa Kamis kemarin. Tifatul dicecar 14 pertanyaan selama 5 jam pemeriksaan, sementara Agus meladeni 17 pertanyaan.

Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat
Satgas Pangan Polri Cek Sentra Produksi Bawang Merah di Brebes, Jawa Tengah.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Tim Satuan Tugas Pangan Polri kembali mengecek kebutuhan bahan pokok usai Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024. Kali ini, Tim Satgas Pangan Polri mengecek sentra produksi ba

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024