- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews – Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ternyata juga diduga terlibat kasus suap. Namun ia terlilit kasus suap yang berbeda dengan kasus yang menimpa sang suami, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Neneng dipanggil untuk kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia diduga menerima suap, tapi nilainya belum jelas,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas sesaat sebelum rapat dengan Tim Pengawas Century DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2011.
Kasus suap proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans yang melibatkan istri Nazaruddin itu, kata Busyro, terjadi antara tahun 2008 sampai 2010. “Sudah ada yang ditahan terkait kasus itu. Sudah ada tersangkanya juga. Neneng ditetapkan untuk dipanggil sebagai saksi,” jelas Busyro.
Ia menambahkan, Neneng bukanlah pegawai Kemennakertrans. Ia kemungkinan merupakan rekanan Kemennakertrans dalam proyek pengadaan PLTS tersebut. “Posisi jelasnya dalam kasus ini saya belum tahu. Kemungkinan dia rekanan,” tutur Busyro.
KPK memanggil Neneng pada waktu yang bersamaan dengan Nazaruddin. “Kemungkinan dipanggil hari Jumat minggu ini. Nazaruddin untuk kasus Kemendiknas, sedangkan istrinya untuk kasus Kemennakertrans,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.
Neneng dan Nazaruddin saat ini masih berada di Singapura. Neneng ikut menemani Nazaruddin berobat di negeri Singa Merlion itu. Nazaruddin terbang ke Singapura, sehari sebelum KPK mengirimkan surat permohonan cekal atas dirinya, dan sesaat sebelum Dewan Kehormatan Demokrat mengumumkan pencopotan dirinya dari jabatan Bendahara Umum Partai. (umi)