- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews - Empat terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda.
Jaksa Penuntut Umum menilai, empat terdakwa asal PDI Perjuangan itu yakni, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu.
''Meminta majelis menghukum para terdakwa hukuman selama dua tahun enam bulan,'' kata Ketua Tim Jaksa, Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Jaksa juga meminta hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa perampasan hasil korupsi yang mereka lakukan. Terdakwa Ni Luh diduga menerima uang Rp500 juta, Sutanto Rp600 juta, Suwarno Rp500 juta dan Matheos Pormes Rp300 juta.
Berdasarkan dakwaan, pada Juni 2004 bertempat di Restoran Bebek Bali di Komplek Taman Ria Senayan Jakarta dan gedung Nusantara I DPR Rl Jl. Gatot Subroto Jakarta para terdakwa menerima pemberian uang seluruhnya senilai Rp9,8 miliar dalam bentuk Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII).
Cek tersebut diterima dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo kemudian dibagikan kepada para terdakwa.
Uang juga dibagikan kepada 14 orang lain, diantaranya, Dudhie Makmun Murod, Ni Luh Mariani, Aberson M Sihaloho, Suwarno, Muh Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal, dan Jeffrey Tongas Lumbanbatu masing masing Rp500 juta. Sedangkan Sutanto Pranoto menerima Rp600 juta dan Matheos Pormes Rp350 juta.
Dakwaaan juga menyebut, Panda Nababan yang menjadi Koordinator Pemenangan Miranda menerima Rp1,45 miliar. Sisanya diberikan Soekardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis masing-masing Rp200 juta oleh Panda Nababan.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu 15 Juni 2011 pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.