4 Terdakwa Kasus Suap BI Dituntut 2,5 Tahun

Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ni Luh Mariani Tirtasari diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Empat terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior  Bank Indonesia (DGS BI) dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda.

Jaksa Penuntut Umum menilai, empat terdakwa asal PDI Perjuangan itu yakni, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto,  Suwarno, dan Matheos Pormes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu.

''Meminta majelis menghukum para terdakwa  hukuman selama dua tahun enam bulan,'' kata Ketua Tim Jaksa, Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Jaksa juga meminta hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa perampasan hasil korupsi yang mereka lakukan. Terdakwa Ni Luh diduga menerima uang Rp500 juta, Sutanto Rp600 juta, Suwarno Rp500 juta dan Matheos Pormes Rp300 juta.

Berdasarkan dakwaan, pada Juni 2004 bertempat di Restoran Bebek Bali di Komplek Taman Ria Senayan Jakarta dan gedung Nusantara I DPR Rl Jl. Gatot Subroto Jakarta para terdakwa menerima pemberian uang seluruhnya senilai Rp9,8 miliar dalam bentuk Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII).

Cek tersebut diterima dari Nunun  Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo kemudian dibagikan kepada para  terdakwa.

Uang  juga dibagikan kepada 14 orang lain, diantaranya,  Dudhie Makmun Murod, Ni Luh Mariani, Aberson M  Sihaloho, Suwarno, Muh Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal, dan Jeffrey Tongas Lumbanbatu  masing masing Rp500 juta. Sedangkan Sutanto Pranoto menerima Rp600 juta dan Matheos Pormes Rp350  juta.

Dakwaaan juga menyebut, Panda Nababan yang menjadi Koordinator Pemenangan Miranda menerima Rp1,45 miliar.  Sisanya diberikan Soekardjo Hardjosoewirjo dan Emir  Moeis masing-masing Rp200 juta oleh Panda  Nababan.

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu 15 Juni 2011 pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu
TikToker Galih Loss

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Galih Loss menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim atas konten yang dibuatnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024