Korupsi, Kejaksaan Tahan Politisi Demokrat

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan politisi Partai Demokrat, Djufri. Penahanan ini dilakukan karena Djufri diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Bukittinggi senilai Rp1,2 miliar.

Djufri ditahan usai diperiksa tim penuntut umum sekitar tujuh jam, Rabu, 8 Juni 2011. Penahan terhadap anggota Komisi II DPR RI dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kedua.

Djufri tidak memberikan komentar apa-apa saat dibawa ke mobil tahanan. Djufri dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Padang menggunakan mobil Kijang milik kejaksaan.

Pengacara mantan Walikota Bukittinggi ini, Nelson Darwis, keberatan dengan penahanan kliennya tersebut. "Beliau kooperatif dan datang ke sini sebelum menerima surat panggilan, kenapa harus ditahan," ujar Nelson pada wartawan.

Menurut Nelson, Djufri baru ditanyakan sekitar 30 pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Ronaldwin, Idial, M Isryad, Syafnidar, Imme Kirana. Dan hal tersebut baru seputar materi Surat Keputusan (SK) Walikota.

"Secepatnya kami akan memasukkan surat penangguhan," ujarnya. Djufri menjalani pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah saat menjabat Walikota Bukittinggi yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Djufri sempat diperiksa sekitar enam jam pada pemeriksaan pertama, Kamis, 12 Mei 2011. Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 saat Sution Usman Adji menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. Selain Djufri, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar ini juga menyeret Sekretaris Daerah Bukittingi, Khairul.

Dua orang tersebut merupakan penanggug jawab dan ketua panitia proyek pengadaan tanah untuk gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Pertamanan setempat senilai Rp3,7 miliar tahun 2007 lalu.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, tiga dari tujuh anggota panitia pengadaan tanah tersebut telah diputus bersalah dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga orang ini dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta. MA menerima proses kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Bukittinggi setelah ketujuh terdakwa dibebaskan dalam persidangan tingkat pertama. (Laporan: Eri Naldi, Padang) (eh)

RUPST Bukit Asam Sepakat Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun, 75 Persen dari Laba Bersih
VIVA Militer: Dansatgas Pam KTT WWF bahas strategi dan taktik pengamanan KTT WWF

Mabes TNI Mulai Bahas Trategi dan Taktik Pengamanan Tamu Negara Peserta kTT WWF Bali

Mereka terdiri dari berbagai unsur. Unsur TNI tiga Matra, kepolisian, hingga instelijen

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024