Tak Mengaku, Baharudin Dituntut Lebih Berat

Anggota BPK, Baharudin Aritonang diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut empat politisi Partai Golkar Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dengan pidana dua tahun penjara. Sementara, Baharudin Aritonang dituntut lebih berat yakni, dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa III (Baharudin Aritonang) tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Suwarji saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Mereka terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 11 UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUH-Pidana.

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kelima anggota komisi IX periode 1999-2004.

Diketahui, masing-masing terdakwa menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Hengky Baramuli Rp 500 juta, Reza Kamarullah Rp500 juta, Asep Ruchimat Sudjana Rp150 juta, TM Nurlif Rp550 juta. Sedangkan Baharuddin Aritonang menerima Rp350 juta.

Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta memutuskan sidang akan ditunda Senin 13 Juni 2011, pukul 13.00 WIB. (eh)

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
Ria Ricis

Terpopuler: Ria Ricis Diduga Sindir Teuku Ryan sampai Betharia Sonata Sakit

Round-up dari kanal Showbiz pada Sabtu, 4 Mei 2024. Salah satunya tentang Ria Ricis setelah rumah tangganya dinyatakan selesai alias bercerai.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024