Paskah: Hukuman Itu Bukan Prinsip

Paskah Suzetta di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terdakwa Paskah Suzeta tak persoalkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2,5 tahun penjara. Meski demikian, Paskah masih melihat perkara cek pelawat ini masih belum dapat dibuktikan.

Paskah dinilai JPU terbukti menerima suap berupa cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Bagi saya nggak prinsip hukuman itu. Yang penting di sini adalah dibuktikan ada tidak persengkokolan di Partai Golkar (dalam pemilihan Miranda)," kata Paskah usai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Paskah bersikukuh bahwa konstruksi hukum kasus ini tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dakwaan suap yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan konstruksi hukum. Pasalnya, hingga saat ini pihak penyuap belum bisa dijerat.

"Dan hubungan antara cek perjalanan dengan Miranda ini belum bisa dibuktikan," kata Paskah yang nampak terlihat santai.

Terdakwa lainnya yakni, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman dan Marthin Bria Seran dinilai oleh Jaksa KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun tuntutan mereka lebih ringan dibandingkan Paskah, masing-masing dua tahun penjara.

Paskah mendapatkan tuntutan terberat dibandingkan terdakwa lainnya dikarenakan Paskah tak mengakui perbuatannya.

Kelima terdakwa asal Partai Golkar ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU tinpikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu. Selain itu, kelimanya juga dituntut membayar denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (eh)

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi
Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Aksi seorang pria asal Gorontalo, Sulawesi Tengah masuk ke dalam keranda sang ayah saat perjalanan menuju ke pemakaman viral di media sosial Jumat, 26 Apriil 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024