Kasus Cek Pelawat

Panda Nababan Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Kasus Suap Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Panda Nababan, terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan Panda lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya yakni, Angelina Patiasina, Budiningsih dan M iqbal yang masing-masing dituntut 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan. Bahkan tuntutan Panda lebih berat dibandingkan 23 terdakwa penerima suap cek pelawat lainnya.

Hal yang memberatkan, jaksa menilai Panda telah mempengaruhi saksi Fadillah yang merupakan mantan staf bendahara fraksi PDI Perjuangan saat bersaksi di persidangan.

"Terdakwa Panda Nababan berusaha mempengaruhi saksi Fadillah dalam kesaksian di pengadilan," ujar jaksa M Rum saat pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 juni 2011.

Hal yang meringankan bagi Panda, jaksa menilai, Panda sudah berusia lanjut.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Para politisi PDI Perjuangan ini terbukti melanggar pasal 11 UU tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Selain itu, penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan hasil kejahatan tindak pidana korupsinya. "Meminta majelis hakim melakukan perampasan harta kekayaan hasil kejahatan para terdakwa," katanya.

Dalam surat dakwaan, Panda disebut menerima cek pelawat senilai Rp1,95 miliar, Budiningsih Rp500 juta, Engelina Patiasina Rp450 juta, dan M Iqbal Rp500 juta. (eh)

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024