Panda Nababan: Tuntutan 3 Tahun, Ringan Betul

Tuntutan Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dituntut hukuman tiga tahun penjara, Panda Nababan mencibir tuntutan yang diterimanya. Bahkan, Panda meminta tuntutan yang lebih berat karena jaksa menilai dirinya berperan sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Apa tidak salah saya hanya dihukum tiga tahun? Bukan lima atau tujuh tahun. Ringan betul itu," ujar Panda pada sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Panda menyatakan, jika melihat data-data dan fakta dari JPU, tuntutan tiga tahun penjara dirasa sangat ringan. "Kalau dilihat cara-cara jaksa menjerumuskan saya, dengan data dan fakta-fakta yang dimilikinya. Barangkali jaksa bisa jelaskan," tutur Panda.

Panda bahkan sedikit emosi ketika melihat seorang JPU terlihat tersenyum ketika Panda menanyakan hal tersebut. "Ga usah ketawalah," ucapnya.

Atas permintaan Panda tersebut, ketua majelis hakim Eka Budi Prijanta menegaskan bahwa tuntutan tiga tahun penjara benar, seperti tuntutan JPU.

Panda Nababan, terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan Panda lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya yakni, Angelina Patiasina, Budiningsih dan M iqbal yang masing-masing dituntut 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Panda disebut menerima cek pelawat senilai Rp1,95 miliar, Budiningsih Rp500 juta, Engelina Patiasina Rp450 juta, dan M Iqbal Rp500 juta. (eh)

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia
Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024