BPD Bisa Gabung Bikin Bank Syariah

Pameran Perbankan Apconex 2010
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat bergabung dengan BPD lain membentuk bank umum syariah. Hal ini agar memenuhi syarat permodalan yang selama ini menjadi kendala pembentukan bank umum syariah.

"Kalau sulit spin-off karena masalah permodalan, mereka bisa bergabung bikin bank umum syariah," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar saat dijumpai wartawan di sela acara "Forum Bisnis Perbankan Syariah Bank Indonesia" di Gedung BI, Jakarta, Kamis 9  Juni 2011.

Mulya mencontohkan, di wilayah Sumatera ada BPD Sumut, BPD Sumsel, BPD Jambi, dan BPD Lampung. Di masing-masing BPD tersebut ada Unit Usaha Syariah (UUS) yang dapat bergabung membentuk Bank Umum Syariah Sumatera.

"Kalau digabung modalnya bisa Rp500 miliar. Ini sudah sesuai syarat minimum," katanya. "Ini perlu komitmen dan dukungan pemda."

Seperti diketahui dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/10/PBI/2009 yang mengatur Unit Usaha Syariah, disebutkan bahwa UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari bank umum konvensional, apabila nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (eh)

PSSI Kecam Netizen Indonesia yang Rasis ke Guinea
Rizky Febian dan Mahalini

Terungkap, Mas Kawin dari Rizky Febian untuk Mahalini

Mas kawin dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024