Istri Nazaruddin Juga Dilarang ke Luar Negeri

Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • Flickr Demokrat

VIVAnews - Setelah Muhammad Nazaruddin, kini giliran istrinya Neneng Sri Wahyuni yang dicegah ke luar negeri. Imigrasi menerbitkan surat larangan ke luar negeri untuk Neneng atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Irawan menyatakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dicegah untuk meninggalkan Indonesia selama setahun ke depan. "Yang bersangkutan dicegah sejak tanggal 31 Mei 2011," kata Bambang Irawan, Kamis, 9 Juni 2011.

Neneng dicegah terkait proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Hal ini pun dibenarkan juru bicara KPK Johan Budi SP. Pencegahan Neneng tersebut hanya berselang satu pekan setelah suaminya M Nazaruddin yang dicekal 24 Mei 2011.

Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Suryadi Keme nterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Neneng terseret dalam kasus ini karena pernah bekerja di perusahaan rekanan proyek, PT Alfindo.

Namun, keduanya kini diketahui sudah berada di Singapura. Neneng menemani suaminya berobat ke Singapura. Saat dikonfirmasi soal ini, Bambang mengaku tidak tahu. (umi)

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Diskusi Dengan Wakonsul Amerika

Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS

 Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima kunjungan Wakil Konsul bagian Ekonomi dan Politik untuk Konsulat Amerika di Sumatera, Suraj Mungara, Kamis

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024