Usut Uang Hakim S, Pakai Pembuktian Terbalik

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, pembuktian terbalik merupakan bagian yang sangat tepat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyidik juga bisa menggunakan pembuktian terbalik dalam penyidikannya untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang, juga tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 74 UU Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Katakanlah hakim Syarifudin yang tertangkap kemarin. Ada uang Rp3 miliar tidak tidak mengaku, misalnya. Dia hanya mengakui hanya Rp250 juta. Di UU, dia bisa diminta membuktikan dari mana uangnya bisa sampai ada duit Rp3 miliar di rumahnya itu," ujar Yunus saat menerima audiensi Indonesia Corruption Watch di gedung PPATK, Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.

Menurut Yunus, pembuktian terbalik tidak melanggar asas praduga tak bersalah jika dilakukan dalam rangka perampasan aset atau memperkuat proses perkara pidana dan dikaitkan dengan proses pidana itu sendiri. Dan bukan dilakukan hanya untuk menghukum terdakwa.

"Pembuktian terbalik hanya satu unsur yang harus dibuktikan oleh terdakwa, bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Selain itu yang membuktikan jaksa, sehingga tidak bisa dianggap melanggar asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

Dalam beberapa contoh kasus, Yunus menjelaskan, pembuktian terbalik sudah dilakukan oleh pengadilan terhadap terdakwa kasus tindak pidana. Seperti pada pengadilan negeri Karawang yang sudah memberlakukan pembuktian terbalik terhadap kasus pajak yang melibatkan peetugas pajak Yudi Hermawan, Agi Sugiono dan Raden Handaru Ismoyojati.

"Dia diminta membuktikan dari mana uang Rp4,6 miliar itu, apakah benar bukan dari sumber yang tidak sah, dari penyuapan. Karena hakim tidak percaya dan unsur-unsur lain tidak terbukti, ya dihukum dia. Itu adalah pembuktian terbalik juga," katanya.

Seperti diketahui, Hakim Syarifudin ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024