Lima Trik Redam Pancaran Radiasi Ponsel

Telepon selular
Sumber :
  • samudrabirucinta.blogspot.com

VIVAnews - Pekan lalu, masyarakat dunia heboh atas pernyataan Badan Kesehatan Dunia atau WHO bahwa penggunaan telepon seluler pintar atau smartphone dapat meningkatkan risiko berkembangnya sel kanker. Namun, pernyataan itu tidak serta-merta memunculkan larangan peredaran smartphone di tengah masyarakat.

Karenanya, konsumen harus pintar-pintar mencari akal untuk meredam dampak buruk penggunaan ponsel pintar. Setidaknya meminimalisasi pancaran radiasi.

Lalu, tindakan pencegahan apa yang dapat Anda lakukan untuk menghindari dampak negatif ponsel tersebut? Berikut beberapa tips seperti dilansir dari Shine.

1. Pilih ponsel yang memancarkan sedikit radiasi
Setiap ponsel memiliki frekuensi radio dan SAR (specific absorption rate) yang berbeda-beda. SAR merupakan jumlah radiasi yang diterima tubuh. Pilihlah ponsel yang memiliki SAR kurang dari atau sama dengan 1,6 watt per kilogram.

2. Gunakan headset atau speaker
Menurut Environmental Working Group, headset dapat meminimalisasikan radiasi ponsel. Penggunaan headset atau speaker memungkinkan ponsel Anda jauh dari kepala sehingga dapat mengurangi penyerapan radiasi
pada tubuh.

3. Gunakan sarung yang mampu menyerap radiasi
Ada beberapa produk sarung yang dapat mengurangi radiasi ponsel seperti iPhone 4 Bounching case.

4. Jangan melakukan panggilan saat sinyal buruk
Ketika sinyal rendah, ponsel akan bekerja lebih keras untuk mengirim informasi melalui gelombang udara daripada ketika mendapatkan cukup sinyal. Ini mengakibatkan meningkatnya tingkatan radiasi ponsel.

5. Lebih baik mengirim pesan dibanding menelepon
Saat mengirim pesan frekuensi radio yang dibutuhkan lebih kecil dibandingkan saat menelepon. Jadi, kirim pesan jika pembicaraan secara langsung tidak diperlukan.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan
Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024