Ketua MA Sesalkan Hakim Syarifuddin

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews -- Mahkamah Agung (MA) bertindak cepat menangani kasus suap hakim Syarifuddin Umar, yang menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Ketua MA, Harifin A Tumpa langsung membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini.

"Tim ini terdiri dari empat atau lima orang dan sudah bergerak sejak hari pertama kerja, Senin, 6 Juni 2011," terang Harifin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2011.

Tim investigasi yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M. Saleh sudah dua kali memeriksa PN Pusat. "Yang diperiksa administrasi serta personel-personel. Hasil pemeriksaan sedang kita kaji," terangnya.

Lantas apakah dari pemeriksaan tersebut ada indikasi keterlibatan hakim lain? "Sampai sekarang kita belum lihat. Ya biarlah proses itu berjalan, kalau ada bukti-bukti ke arah situ, silahkan. Kalau mereka bilang ketua MA juga terlibat ya buktikan" ungkapnya.

Mengenai putusan 39 perkara yang ditangani oleh hakim Syarifuddin dan dinyatakan bebas, Harifin mengaku sudah bekerja dan sudah ada laporan. "Tentu ini akan menjadi bahan evaluasi bagi MA apakah di dalam penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak. Bisa saja putusannya benar tetapi perbuatannya tidak benar karena menerima uang," jelas dia.

"Jadi kita harus memisahkan suatu proses hukum dengan perbuatan, kalau proses hukum harus kita lihat berdasarkan UU yang berlaku, sedangkan perbuatan itu sesuai dengan kode etik" jelasnya.

Harifin mengaku telah berusaha memperbaiki peradilan ini namun dengan adanya peristiwa ini tentunya akan sulit bagi MA untuk memulihkan citra ini dalam waktu dekat.

"Ini adalah perbuatan individual, tapi sebagai institusi ini merupakan tanggung jawab moral bagi MA untuk mengevaluasi sistem yang selama ini kita terapkan. MA juga mempunyai keterbatasan, pembinaan 35 ribu personil seluruh Indonesia itu tidaklah mudah atau gampang," ungkapnya.

Untuk diketahui, Syarifudin diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI. (eh)

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik
Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024