Soal Newmont, Menkeu Konsultasi dengan MK

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi mengenai niatan pembelian saham divestasi Newmont sebanyak tujuh persen, Jumat, 10 Juni 2011.

Agus dan Hadiyanto diterima oleh Mahfud MD, Hamdan Sulfa, dan Harjono. Pertemuan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. "Setelah kami sampaikan semua, MK hanya mendengar, belum memberi tanggapan apa-apa. Wewenang MK hanya memutuskan bila ada sengketa terkait hal itu, " jelas Agus di Gedung MK, Jakarta.

"Intinya begini, masak negara mau beli sesuatu yang jelas-jelas merupakan bagian Tanah Air Indonesia kok sulit. Jadi kami akan terus berusaha dan meyakinkan bahwa negara akan bisa memiliki tujuh persen divestasi saham Newmont tersebut," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari sisi kontrak karya itu adalah hak pemerintah membeli saham. Sebab, dalam kontrak karya disebutkan bahwa kewajiban untuk divestasi dan opsi diberikan kepada pemerintah.

"Kami juga jelaskan bahwa tujuan negara untuk masuk ke sini adalah memiliki saham terakhir tujuh persen tersebut. Dengan pembelian ini pemegang nasional akan memiliki 50 persen saham," ujarnya.

Agus menambahkan, tujuan pemerintah adalah untuk bersama-sama dengan pengguna saham nasional meyakinkan investor asing bekerja dengan baik, taat asas, menjaga lingkungan dan memenuhi Undang-undang peraturan yg berlaku. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan satu persatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemegang saham sendiri untuk menjadi cerminan pemegang saham nasional.

Menurut Agus,  pada 6 Mei lalu sudah ditandatangani proses agreement yang awalnya US$270 juta sudah turun menjadi US$246 juta. Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu kelengkapan administrasi. Setelah proses administrasi, Kementerian ESDM masih harus mengeluarkan satu surat untuk mengkonfirmasi divestasi ini sudah bisa dilakukan untuk kemudian nanti menteri atau Ketua BPKM merespon.

"Kalau sekiranya dokumen ini sudah lengkap nanti kami bisa langsung membayar. Sudah dari ESDM sudah keluar tanggal 18 Mei, tapi bukan dalam bentuk pernyataan bahwa transaksi ini sudah selesai," jelas dia.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024