Janji Partai Demokrat Ditagih

Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

VIVAnews - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai, Partai Demokrat memiliki tanggung jawab yang besar dalam kasus yang melilit mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin.

"Seharusnya Demokrat mendorong penegakan etik. Apalagi Demokrat selalu bicara akan memimpin pemberantasan kasus korupsi, paling nggak Dewan Pembinanya yang selalu berpendapat demikian. Ya, harus lakukan sesuai dengan harapannya, “ tegas Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, kepada VIVAnews.com.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Misalnya, dia melanjutkan,  jika ada koruptor yang lari ke luar negeri seharusnya Demokrat memberitahukan keberadaannya. "Ini juga menjadi bagian dalam membantu negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk juga Demokrat," ujar Zainal.

Seharusnya, pemberantasan korupsi jangan hanya menjadi tanggungjawab dari KPK. Menurut dia, pemerintah juga harus ikut andil dalam pemerantasan korupsi.

"Hal ini berlaku juga untuk kasusnya Nunun Nurbaeti, jangan terjebak ini menjadi tanggungjawab KPK. Soal ekstradisi kan juga menjadi tanggungjawab Menteri Hukum dan HAM. Dan ini semua di bawah kerja Presiden, yang katanya berjanji akan memimpin sendiri kerja pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Demokrat telah berupaya memulangkan Nazaruddin pasca pemanggilan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu oleh KPK. Nazaruddin dipanggil oleh KPK sebagai saksi. 

"Yang saya tahu bahwa Pak Jafar Hafsah selaku ketua fraksi imencoba menghubungi HP-nya, tapi tidak aktif, BBM juga belum ada tanggapan. Selaku ketua fraksi, beliau sudah berusaha maksimal berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Nazaruddin dipanggil sebagai saksi dalam kasus revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas tahun anggaran 2007.

Proyek ini bernilai Rp142 miliar. Dalam kasus Kemendiknas, belum ada tersangka. Penanganan kasus ini baru tahap penyelidikan. "Karena secara fraksi dan mewakili partai, semua sudah berupaya berkomunikasi. Teman-teman juga sudah berkomunikasi, Pak Bhatoegana dan Pak Jonny Allen juga sudah berupaya komunikasi tapi belum ada respons," jelasnya.

Laporan: Fajar Sodiq | Yogyakarta

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024
PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan Bansos dan PKH ke 2.500 Keluarga Penerima Manfaat

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

PT Pos Indonesia (Persero) kembali menyalurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024