Denny Indrayana

“Sembunyikan Nunun, Adang Bisa Dipidana”

Adang Daradjatun dan Nunun Daradjatun
Sumber :
  • daylife.com

VIVAnews – Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, meminta Adang Daradjatun bekerja sama dan memberikan informasi kepada penegak hukum soal keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, yang menjadi tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.

“Jika Adang terus menyembunyikan keberadaan Nunun, maka dia bisa dikenakan sanksi hukum,” kata Denny dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk ‘Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juni 2011.

Alasan Untung Cahyono Ungkit Pemilu Curang di Khutbah Id: Jamaah Pulang Mungkin Kebelet Pipis

Denny pun mengingatkan mantan Wakapolri itu atas konsekuensi yang harus dihadapinya, apabila ia terus bungkam soal Nunun.

“Sebagaimana dalam kasus teroris, orang yang mengetahui tersangka tapi tidak membantu penegak hukum, dia dikenakan sanksi hukum. Jadi sebaiknya Pak Adang bekerja sama. Kalau tidak, akan ada langkah hukum yang diambil oleh KPK,” kata Denny lagi.

Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Pengacara Nunun, Ina Rachman, pernah mengatakan bahwa pihak keluarga, terutama Adang, sudah mengetahui pasal tersebut. “Pak Adang sudah siap dengan segala konsekuensinya,” kata Ina. Ia beralasan, keluarga memiliki hak istimewa untuk melindungi anggota keluarga yang tersandung kasus.

Ina menjelaskan, hal itu dibenarkan menurut Pasal 221 ayat (2) KUHP yang menyebut bahwa pemidanaan bagi pihak yang melindungi kejahatan tidak berlaku bagi pihak keluarga, yakni suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. “Keluarga berpegang pada ada aturan tersebut,” kata dia. (umi)

Bek Bristol Rovers, Elkan Baggott

Elkan Baggott Menggila, Cetak Gol dan Bawa Bristol Rovers Pecundangi Mantan Klubnya

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott tampil impresif saat memperkuat klubnya, Bristol Rovers dalam laga lanjutan League One atau kasta ketiga Liga Inggris

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024