Sakit, Alasan Klasik Koruptor

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Modus para terdakwa koruptor bahwa menyatakan dirinya sakit dan pergi berobat keluar negeri adalah alasan klasik untuk melarikan diri dari jeratan para penegak hukum.

Menurut Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, mengatakan, alasan sakit yang digunakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk pergi ke Singapura merupakan alasan klasik dari para pelaku, saksi, terdakwa atau tersangka tindak pidana korupsi.

"Itu bukan hal aneh lagi. Ini sudah jadi salah satu jurus untuk menghindar. Contohnya banyak sebutlah dulu yang pernah sakit itu Soeharto, dia juga pernah sakit ketika dia akan diajukan ke persidangan. Lalu ada juga pada kasus Nurdin Halid dan saksi Ba'asyir juga menyatakan sakit," katanya dikantor ICW, Jakarta, Minggu 12 Juni 2011.

Lebih lanjut, menurutnya, langkah yang harus dilakukan penegak hukum jika yang nama yang dipanggil mengaku sakit ialah harus melakukan pemeriksaan tandingan untuk melawan argumentasi yang dibuat dokter yang bersangkutan. "Jadi ada second opinion yang dilakukan tentunya juga oleh ahli kedokteran dari pihak penegak hukum. Penegak hukum punya hak itu," ujarnya.

Ke depan Febri menyarankan kepada penegak hukum untuk lebih berhati-hati terkait alasan sakit yang dijadikan cara para koruptor untuk pergi keluar negeri.

"Harus ada pencegahan lebih awal bahkan bila perlu ketika orang-orang KPK sudah merasa memeriksa seseorang yang sudah sangat strategis itu harus dicegah dari awal atau kalau sudah jadi tersangka langsung ditahan. Ini pelajaran ke depan," ujarnya. (adi)

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024