- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Persidangan tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir segera memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim. Polisi pun telah bersiap mengamankan jalannya persidangan pimpinan Jamaah Ansharut Taauhid itu.
Sidang pembacaan putusan Ba'asyir ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami siapkan 1.600 personel," kata Kapolda Metro Jaya, Sutarman di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Senin, 13 Juli 2011.
Menurut Sutarman, pengamanan itu dilakukan di sejumlah titik. "Di ring 1, 2, dan 3. Juga dari ujung jalan," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam pengamanan sidang Ba'asyir ini, polisi juga telah menyiapkan antisipasi kemungkinan ancaman bom dari kelompok tertentu. "Sudah kita antisipasi semuanya," kata Sutarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pimpinan Jamaah Islamiyah itu dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Dia dianggap terlibat tindak pidana terorisme.
Dalam persidangan JPU membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Ba'asyir, khususnya dalam teror di Aceh. Ba'asyir diyakini terlibat kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Tak hanya merencanakan aksi terorisme, Ba'asyir juga diduga menggerakkan, terlibat permufakatan dan mendanai kegiatan-kegiatan terorisme. (umi)