- Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fawzi, mengatakan nasib Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, menunggu putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.
Gamawan mengatakan, saat ini Agusrin masih berstatus non-aktif sebagai gubernur Bengkulu. "Karena jaksa kasasi, Kemendagri menunggu kasasi," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 13 Juni 2011.
Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Syafruddin menjatuhkan vonis bebas kepada Agusrin.
"Walaupun ada yang menyebutkan putusan bebas, tapi jaksa kasasi, ya kita tunggulah," tambah Gamawan.
"Yang jelas sampai ada vonis kasasi, mudah-mudahan cepat putusan kasasinya."
Sebelumnya, politisi Demokrat tersebut didakwa dengan dugaan korupsi dana perimbangan khusus senilai Rp21,3 miliar. JPU menuntut Agusrin dengan 4,5 tahun penjara.
Jaksa menilai, sebagai Gubernur, Agusrin bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Agusrin, begitu bunyi tuduhan jaksa, diduga melakukan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bengkulu Tahun 2006.