Timas Ginting Bantah Kenal Istri Nazaruddin

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting, mengaku tidak mengenal Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat.

"Nggak. Saya nggak ada hubungan dengan Neneng," ujar Timas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat P2MKT usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin, 13 Juni 2011.

Dia hanya mengakui bahwa dalam proyek pembangunan PLTS itu dibantu rekanan, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa. Namun, dia menegaskan bahwa Neneng bukan yang memperkenalkannya dengan PT Alfindo.

"Rekanan ya PT Alfindo. Dia (PT Alfindo) sendiri yang memperkenalkan diri. Ibu Neneng yang memperkenalkan, nggak," imbuhnya.

KPK telah menahan Timas selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2011. Timas merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya  di Kemenakertrans pada 2008. Pada 5 Mei 2011 Timas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar.

Pada proyek tahun anggaran 2008 itu, Timas bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT. KPK menduga Timas telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.

Padahal, pada kenyataannya proyek senilai Rp8,9 miliar itu belum dilaksanakan. Akibatnya, KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3,8 miliar.
 
KPK menggunakan beberapa pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna menjerat Timas sebagai tersangka. KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Pekan lalu, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad telah diperiksa KPK. Arifin merupakan atasan Neneng Sri Wahyuni.

Arifin telah dimintai keterangan terkait suap pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  Selain Arifin, yang juga dipanggil KPK terkait kasus ini adalah Nazaruddin dan Neneng.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke
Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024