- ppatk.go.id
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendesak 16 perusahaan penyedia jasa keuangan dan 5 penyedia barang atau jasa segera melaporapabila menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama pihak-pihak yang terkait kasus-kasus yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.
"Kami imbau benar kepada mereka supaya segera melaporkan. Apakah ini menyangkut kasus Elnusa, Malinda Dee, Pemkot Batu Bara, atau Sesmenpora. " kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro di Gedung PPATK, Jakarta, Senin, 13 Juni 2011.
PPATK mengharapkan kesadaran mereka mematuhi kewajiban sesuai dengan pasal 23 UU Pencucian Uang No 8 Tahun 2010 bahwa penyedia jasa keuangan, seperti bank dan lembaga keuangan, wajib melaporkan transaksi mencurigakan.
Selain itu, PPATK juga meminta mererka tidak takut melapor karena sudah ada perlindungan sesuai yang diatur UU Pencucian Uang No 8 Tahun 2010.
"Mereka tidak dapat digugat perdata maupun dituntut pidana. Atau apabila ada tekanan fisik atau psikis maka akan dilindungi secara hukum," ujarnya.
Selain itu, pada tanggal 18 April 2011 kemarin, PPATK juga menandatangani MOU dan sudah berkoordinasi dengan LPSK. "Diharapkan agar perlindungan pihak pelapor dan saksi bisa lebih memadai sehingga untuk kasus-kasus yang belakangan ini mereka tidak ragu-ragu lagi melapor."
Sebab, laporan itu akan sangat membantu tugas PPATK dan hasilnya akan diserahkan kepada penegak hukum yang terdiri dari 6 penyidik yakni Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Penyidik dari Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
Lebih lanjut Subintoro menegaskan, PPATK bisa melakukan judgment kepada penyedia jasa keuangan tentang transaksi-transaksi mencurigakan. Dia mengakui sampai saat ini PPATK belum melakukan audit khusus kepada penyedia jasa keuangan. "Tapi dimungkinkan PPATK bisa melakukan audit khusus."