Divonis 5 Tahun, Ary Muladi Tak Banding

Ary Muladi Datang ke Tim Delapan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ary Muladi memilih pasrah. Ia menerima vonis 5 tahun bui dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, 7 Juni 2011 lalu.

Melalui pengacaranya,  Sugeng Teguh Santoso, ia menyatakan menerima putusan itu dan tak akan mengajukan banding. "Kami sudah pasti tidak banding. Kami sudah kirim surat sikap kami tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang ditembuskan ke pimpinan KPK dan jaksa penuntut umum  KPK," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa 14 Juni 2011

Sugeng menjelaskan, keputusan ini diambil karena pertimbangan hukumannya cenderung  akan diperberat jika melakukan banding dalam perkara korupsi. "Ada kecenderungan upaya hukum yang dilakukan dalam perkara korupsi tidak membuahkan hasil. Bahkan malah cenderung diperberat," kata dia.

Sebelumnya Sugeng juga telah menyatakan pihaknya tidak mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi  menempuh langkah banding terhadap kasus dugaan percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK. "Saya berharap tidak ada banding. Apabila perkara ini banding. Ada policy pemberatan dari pihak KPK," kata Sugeng seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 7 Juni 2011 pekan lalu.

Oleh hakim, Ary dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo untuk memberikan uang seluruhnya senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Laporan: Winda Yanti, umi)

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini
Sean Gelael raih posisi 1 di sirkuit Imola

Sean Gelael dan Tim WRT 31 Paling Terdepan, Raih Posisi 1 di Imola

Hasil yang mengagumkan diperoleh oleh Tim W Racing Team (WRT) 31 yang di kendarai oleh Sean Gelael dan dua rekam satu timnya, Augusto Farfus (Brasil) dan Darren Leung.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024