Aktor Utama Rusuh Temanggung Divonis 1 Tahun

Sejumlah mobil yang berada di gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa
Sumber :
  • ANTARA/Anis Efizudin

VIVAnews - Terdakwa kasus rusuh Temanggung, Syihabuddin mendapat hukuman paling berat dari terdakwa lainnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana berupa satu tahun bui pada aktor utama amuk massa yang berujung pada pembakaran sejumlah gereja itu.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 170 KUHP dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata hakim ketua, Edy Tjahyono di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 14 Juni 2011.

Mendengar vonis tersebut Syihabuddin melalui kuasa hukumnya Anis Priyo Ansori menyatakan banding. Alasannya, ada kontra indikasi dalam pertimbangan hakim yang mengaburkan fakta jika Syihabuddin adalah otak kerusuhan. "Karena itu kami menyatakan banding," ujar Anis.

Meski  banyak pendukung yang menghadiri sidang namun sidang berjalan cukup tertib dalam penjagaan ketat petugas Polrestabes Semarang.

Selain Syihabuddin, tujuh terdakwa rusuh Temanggung hari ini juga menjalani sidang.  Mereka masing-masing mendapat  vonis  lima bulan penjara.

Dengan divonisnya 8 orang terdakwa rusuh Temanggung hari ini berarti semua terdakwa rusuh Temanggung sudah menerima vonis.

Untuk diketahui, rusuh di Temanggung terjadi pada 8 Februari 2011. Saat itu massa mengamuk di muka Pengadilan Negeri Temanggung. Tak terima vonis lima tahun terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan. Kaca pengadilan pecah, mobil Dalmas dibakar.

Entah bagaimana kerusuhan meluas ke luar pengadilan. Tiga gereja di Temanggung rusak. Sebanyak 25 orang dijadikan terdakwa. Dengan alasan keamanan sidang terhadap para perusuh tersebut dilakukan di PN Semarang. (Laporan:  Puspita Dewi, Semarang | umi)

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024