KPK Jemput Paksa Bos PT Mahkota Negara

Aksi Terjun Payung Dukung KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Direktur Mahkota Negara, Marisi Matondang, dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dijemput KPK di Medan Sumatera Utara.

"Ada peristiwa kemarin yang perlu kita sampaikan bahwa Pak Marisi ini kita jemput dari Medan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK Jakarta, Rabu 15 Juni 2011.

Johan mengatakan bahwa Marisi sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, saat dijemput Marisi berada di Medan. "Kan kita panggil dua kali nggak datang jadi kita jemput, ini yang ketiga," jelasnya.

"Atas bantuan Polda Sumut yang membantu menginformasikan itu kemudian tim kita kesana kemudian kita bawa kesini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Marisi Matondang hari ini dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada 2008. Dia diperiksa sebagai Direktur PT Mahkota Negara yang juga ikut mengerjakan pembangunan PLTS.

Berdasarkan penelusuran VIVAnews.com, PT Mahkota Negara merupakan salah satu perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Selain itu, Muhammad Nasir juga pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemilik saham PT Mahkota Negara.

Nazaruddin pernah tercatat sebagai komisaris utama PT Mahkota Negara dengan jumlah saham 324 ribu lembar saham. Sedangkan Nasir memiliki 99,6 ribu lembar saham. Namun, sejak 2009, mereka tidak lagi tercatat sebagai pemilik saham dan komisaris di PT Mahkota Negara.

Dalam kasus ini KPK juga telah menjadwalkan memeriksa Neneng Sri Wahyuni, isri Nazaruddin. Namun yang bersangkutan belum bersedia hadir saat pemeriksaan pertama, Jumat 10 Juni 2011.

KPK juga telah menetapkan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, sebagai tersangka.

Timas disangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS. Selain itu Timas juga disangka menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang sebagaimana diketahui tersangka proyek tersebut tidak pernah terlaksana. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. (umi)

Tablet Samsung yang Baru bikin Penasaran
Mpok Alpa.

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun

Kabar bahagia datang dari komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab dengan nama Mpok Alpa. Saat ini, Mpok Alpa tengah berbadan dua alias hamil anak ke-3.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024