Pollycarpus Mau Minum Racun di Persidangan

Pollycarpus Muchdi
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Pollycarpus mengajukan tiga bukti tertulis dari lima bukti tertulis yang rencananya akan diajukan kepada Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda pemeriksaan administrasi.

"Ada dua bukti yang belum siap, maka dari itu kami ajukan tiga bukti tertulis dulu, yang dua menyusul. Bukti ini bukan novum, tapi kekhilafan yang nyata dari hakim," kata kuasa hukum Pollycarpus, Wirawan Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2011.

Dalam persidangan, Pollycarpus berusaha meyakinkan hakim dirinya benar-benar tidak bersalah dan hanya dijadikan tumbal. "Kalau perlu saya minum arsenik seperti yang diminum Munir, supaya tahu berapa lama efek arsenik," ujar Polly di depan Majelis Hakim.

Ucapan Polly tersebut sontak membuat semua yang ada di dalam persidangan tertawa. Kemudian hakim pun ikut menanggapinya dengan nada guyon.

"Nanti kami yang disalahin kalau ada apa-apa. Kalau memang mau membuktikan dengan meminum arsenik jangan di sini," ujar Ketua Hakim, Bagus Irawan sambil tersenyum.

"Bukti ini kami terima. Sidang dilanjutkan 28 Juni 2011 dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang meringankan," ujar Ketua Hakim.

Sementara itu Koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Choirul Anam mengatakan semua argumentasi Pollycarpus tidak ada yang baru. Menurutnya, semua bukti yang diajukan oleh Pollycarpus sudah ada di dalam kontra memori PK di MA. Dia kemudian menunjukkan fotocopy dokumen kontra memori PK tertanggal 12 September 2007 kepada wartawan.

Meski demikian Choirul mengaku baru melihat bentuk dari yang namanya AFL (Airfield Lighting System). "Bahwa yang namanya AFL itu bentuknya kotak-kotak, dan ditulis dengan tangan sendiri. Ini kan aneh dan mencolok sekali," ujarnya.

Choirul pun mengomentari soal keinginan Pollycarpus mendemonstrasikan minum racun arsenik di persidangan. "Keinginan itu semakin menunjukkan Polly sangat paham mengenai racun," ucapnya sambil tersenyum.

Choirul berharap Majelis Hakim jeli dan waspada dalam menentukan. Dan, hakim harus hati-hati untuk menentukan apakah itu novum atau bukan. (adi)

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Pabrik perakitan barang-barang jadi elektronik.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

PT Supertone (SPC) mendukung penuh atas penegakan peraturan Kementerian Perindustrian tentang pembatasan impor barang-barang jadi elektronik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024