Panda Nababan 'Menggugat' Lewat Pleidoi

Tuntutan Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Panda Nababan membacakan Pledoi dihadapan Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu, 15 Juni 2011 malam. Sidang yang semula direncanakan pukul 14.00 WIB molor lima jam, dan baru dimulaiĀ  pukul 19.00 WIB.

Dalam pledoi setebal 49 halaman berjudul 'Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah', Politisi PDIP itu membacakan dengan berapi-api dengan intonasi bak membacakan narasi monolog. Di awal pembelaannya, Panda memberikan penilaian terhadap empat Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menggunakan pola berpikir Jaksa yang menonjolkan faktor yang memberatkan dan meringankan, pada kesempatan ini saya juga membacakan pledoi dengan membacakan faktor yang meringankan keempat jaksa ini," kata Panda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.

Faktor yang meringankan, yakni, pertama, para Jaksa ini masih muda. Kedua, para Jaksa belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, Panda menuduh jaksa ini memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta. "Ini akan saya uraikan nanti secara transparan, secara blak-blakan," lanjut anggota Komisi III DPR ini.

Kedua, Panda menambahkan, para Jaksa tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara, seperti Berita Acara Pemeriksaan Miranda. "Ketiga, barang bukti yang diajukan Jaksa sangat diragukan (kebenarannya). Barang bukti itu adalah fotokopi buku kas Fraksi PDI Perjuangan, dengan jenis huruf yang berlainan," ujarnya.

Keempat, lanjut Panda, yang memberatkan Jaksa yakni sikap para Jaksa dalam persidangan yang tidak terpuji. Kelima, Jaksa menghalang-halangi kehadiran tiga saksi yang vital yakni Hamka Yandhu, Sumarni yang merupakan Sekretaris Nunun, dan Santoso yang adalah atasan Fadillah. Fadilah sendiri merupakan staf Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, yang pada periode itu dijabat Dudhie Makmun Murod.

Sebelumnya Panda Nababan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar 150 Juta subsider 6 bulan kurungan disamping itu dia juga mengganti uang sebesar Rp1,95 miliar.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024