Kasus Cek Pelawat

Agus Condro Divonis 15 Bulan Penjara

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Agus Condro selama 15 bulan penjara. Dia dinyatakan bersama-sama dengan Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Williem Max Tutuarima terbukti menerima suap berupa cek pelawat.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 Juni 2011.

Hukuman Agus Condro ini lebih ringan dibanding tiga rekannya itu. Agus hanya divonis 15 bulan penjara. Sedangkan Max Moein dan Rusman divonis 20 bulan penjara, serta William divonis 18 bulan penjara. Empat politisi PDI Perjuangan itu juga mendapat tambahan hukuman berupa denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan bagi Agus Condro. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang yang diterima usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Agus Condro mendapat keringanan hukuman karena dinilai telah menyesali perbuatannya menerima cek pelawat tersebut dan menyerahkannya ke penegak hukum. "Terdakwa telah membantu mengungkap kasus ini," jelas hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan mereka. Sebelumnya, Agus Condro dituntut divonis 18 bulan penjara. Sedangkan Max Moein, Risman, dan William masing-masing dituntut penjara 2,5 tahun.

Agus Condro cs didakwa karena menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saat itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior periode 2004-2009. (umi)

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024