Ribuan Baju Bekas Malaysia Gagal Dipasarkan

Peti Kemas
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Sebanyak 12 ribu potong pakaian bekas asal Malaysia berhasil diamankan oleh aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta. Pakaian-pakaian ini rencananya akan dipasarkan di Pulau Jawa.

"Pakaian bekas paling banyak berasal dari Malaysia. Pakaian bekas ini paling banyak ditujukan ke perbatasan Kalimantan dan Riau, sudah berkali-kali," kata Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Teguh Indrayana, di kantornya, Kamis 16 Juni 2011.

Teguh mengungkapkan, selama ini Malaysia adalah negara yang paling sering mengirim pakaian bekas ke Indonesia. Pakaian bekas asal Malaysia ini paling banyak diselundupkan ke Kalimantan dan Riau.

Pada penangkapan kali ini, aparat Bea Cukai berhasil mengamankan 120 ballpress pakaian bekas atau setara 12 ribu potong pakaian di daerah Ancol, Jakarta Utara. Pakaian ini diduga merupakan rembesan dari selundupan serupa yang masuk ke Kalimantan. Sayangnya pelaku dalam kasus ini tidak dapat ditangkap.

Selama ini, aparat Bea Cukai menemukan modus operandi penyelundupan pakaian bekas ini melalui jalur Kalimantan, kemudian diantarpulaukan ke Jakarta melalui ekspedisi kapal laut. Untuk menghindari petugas, pelaku penyelundupan menggunakan surat jalan yang hanya mencantumkan isi angkutan sebagai pakaian.

"Ini barang rembesan, sehingga tersangka sulit ditangkap karena sudah dipasarkan. Jadi, tersangkanya sudah hilang," kata Teguh.

Ditjen Bea Cukai memperkirakan, jika pakaian bekas asal Malaysia ini berhasil dipasarkan di Indonesia, dipastikan industri dalam negeri akan terkena imbasnya. Belum lagi persoalan kekhawatiran pakaian bekas yang bisa membawa bibit penyakit bagi masyarakat, di samping menurunkan harkat dan martabat bangsa.

"Ini masalah harkat martabat bangsa. Para TKI sudah sulit di Malaysia. Di sini juga harus menggunakan pakaian bekas orang Malaysia yang mungkin ada virus dan penyakitnya," kata Gatot Hariyo Sutedjo, kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jakarta.

Perkara pakaian bekas ini melanggar pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah menjadi Undang Nomor 17 tahun 2006 dan juga didasarkan surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nomor 71/DJPLN/V/200 tentang larangan impor pakaian bekas dinyatakan bahwa pakaian bekas dilarang untuk impor.

Kankanwil Jakarta menyatakan total kerugian negara hampir lebih dari Rp600 miliar dari semua tangkapan yang berhasil digagalkan selama semester pertama 2011. (art)

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024