- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim selama 15 bulan penjara.
"Kalau saya pikir-pikir dulu, mungkin kuasa hukum saya akan mempertimbangkan untuk meminta grasi," kata Agus usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juni 2011.
Semula Agus memperkirakan vonis atas dirinya bisa lebih ringan dari yang diputuskan hakim. Pertimbangannya dia merupakan saksi pelapor kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Menurut Agus, pelapor dalam Undang-undang LPSK pasal 10 ayat 1 itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya. namun majelis hakim mengambil keputusan lain.
"Pertamanya waktu mau berangkat saya kira vonisnya 2/3 dari tuntutan jaksa atau satu tahun. Saya sebagai pelapor tetap saja dihukum dan selisihnya cuma sedikit kortingnya cuma tiga bulan," ujarnya.
Meski tak sesuai harapan, Agus merasa dirinya memang layak diberi hukuman. Agus kemudian merujuk kasus Mbok Minah, nenek asal Banyumas yang dituduh mengambil Kakao kemudian dihukum penjara selama 3 bulan. "Masa saya selaku pejabat negara menerima hadiah Rp500 juta tidak dihukum itu kan mencederai keadilan," ujarnya.
"Tetapi saya pribadi itu lebih baik dihukum, kenapa? Kalau saya tidak dihukum saya merasa tersiksa karena sahabat saya yang lain dihukum karena sama-sama menerima, jadi perlu solider untuk sama-sama hidup di dalam tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Condro selama 15 bulan penjara. Dia dinyatakan bersama-sama dengan Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Williem Max Tutuarima menerima suap berupa cek pelawat.
Hukuman Agus Condro ini lebih ringan dibanding tiga rekannya itu. Max Moein dan Rusman divonis 20 bulan penjara, serta William divonis 18 bulan penjara. Empat politisi PDI Perjuangan itu juga mendapat tambahan hukuman berupa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus Condro cs didakwa karena menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saat itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior periode 2004-2009. (umi)