Demokrat Tolak Panja Surat Palsu MK

Jafar Hafsah (Politikus Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews – Demokrat tidak menyetujui pembentukan Panitia Kerja Komisi II DPR tentang Surat Palsu ke KPU. Mereka beranggapan, Panja tersebut sebetulnya tidak diperlukan dan akan sia-sia.

Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengaku bingung dengan sejumlah anggota dewan yang membentuk Panja itu. Menurutnya, lebih baik anggota DPR memprioritaskan penyusunan legislasi atau pembuatan Undang-undang, dibanding membentu Panja semacam itu.

“Bayangkan kalau ada seratus masalah. Masa harus membentuk seratus Panja? Itu kan menyita waktu,” kata Jafar di Makassar, Kamis 16 Juni 2011. Demokrat, ujar Jafar, lebih memilih agar kasus tersebut diserahkan pada proses hukum.

“Terus-terang, Fraksi Demokrat tidak sependapat dengan teman-teman lain. Alasannya, jika sudah masuk ke DPR, maka nuansa politisnya justru lebih tinggi. Cenderung dipolitisasi,” tandas Jafar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Panja akan segera bergerak untuk bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD yang melaporkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati ke polisi atas kasus pemalsuan dokumen putusan MK.

Hakam menekankan, pembentukan Panja mutlak diperlukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kursi ‘haram’ di DPR. “Bila terjadi manipulasi di lembaga yang menentukan nasib demokrasi di Indonesia, masa kita diamkan,” ujar Hakam.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Ia mengingatkan, KPU adalah institusi yang berwenang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan kepala-kepala daerah yang tersebar di seluruh tanah air.

“Jadi, merupakan persoalan serius ketika ditengarai ada banyak manipulasi di KPU. Terlebih, manipulasi itu dilakukan dengan mudahnya, hanya dengan memalsukan secarik kertas. Harus ada langkah konkrit untuk membongkar praktek manipulasi semacam itu,” terang Hakam.

Namun hal itu tidak disepakati oleh Demokrat. “Hanya hukum yang bisa membuktikan apakah Andi Nurpati bisa dikatakan bersalah atau tidak,” kata Jafar. (eh)

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Lokasi penemuan jasad EV, korban pembunuhan oleh tantenya di Tangerang

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Seorang perempuan berinisial LN (40) ditangkap usai membunuh keponakannya inisial EV yang masih berusia 7 tahun.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024