Warga Inggris Importir Sabu Divonis 20 Tahun

Polisi Sita Sabu 700 Gram di Apartemen Pasadenia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 16 Juni 2011 menjatuhkan vonis 20 tahun kepada warga negara Inggris, Khuram Antonio Khan Garcia (39), karena terbukti bersalah mengimpor 3,1 kilogram sabu ke Bali.

Putusan itu sebanding dengan tuntutan jaksa D I Rindayani yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun. "Kejahatan terdakwa merupakan perbuatan jaringan pengedar antarnegara," kata ketua majelis hakim, Istiningsih Rahayu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 16 Juni 2011.

Dalam surat putusannya, Rahayu menyatakan Garcia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara 1 tahun. "Kejahatan terdakwa telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional," imbuh Rahayu.

Garcia ditangkap setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha, 11 November 2010. Oleh terdakwa sabu itu disembunyikan di rongga dinding koper.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerjasama dengan Polda Bali kemudian melakukan pengembangan (control delivery) dan berhasil menangkap Yan Zacharia Santoso. Yan datang langsung dari Jakarta untuk mengambil sabu senilai Rp6 miliar. Oleh majelis hakim, Yan telah divonis 18 tahun penjara.

Dalam sidang terungkap, Garcia mengaku sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Beny saat berada di Douala, Kamerun. Oleh Ben, pria kelahiran Sialkot itu disuruh membawa sabu ke Bali dengan imbalan 3.000 Poundsterling atau sekitar Rp42 juta. "Saya diancam dibunuh dengan pistol jika tidak menurutinya," ujar Garcia.

Namun hakim menolak pembelaan itu. "Itu tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi kejahatan terdakwa. Apalagi terdakwa juga tidak bisa membuktikannya," tandas Rahayu.

Menanggapi putusan itu, Garcia langsung mengajukan banding. "Hakim tidak mempertimbangkan keselamatan jiwa klien kami jika tidak mematuhi perintah itu. Apalagi setelah ditangkap, klien kami juga sangat kooperatif dengan polisi," kata pengacara Khuram Antonio Khan Garcia, Erwin Siregar.  (Laporan: Bobby Andalan |  Bali, umi)

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini
PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024