Cirus Tolak Dakwaan Jaksa

Sidang Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang terhadap jaksa non aktif, Cirus Sinaga telah memasuki pembacaan eksepsi. Dalam sidang kali ini, pembacaan eksepsi diwakili oleh kuasa hukumnya, Samosir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.

Dalam eksepsinya, Cirus membantah telah merintangi pemeriksaan korupsi pada kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menurut kuasa hukumnya, Cirus telah menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Muda Pidana Umum. Akan tetapi, tuduhan penghilangan pasal korupsi dalam rencana penuntutan Gayus dinilai tidak benar.

"Soalnya pasal korupsi untuk Gayus utuh hingga P-21 (berkas lengkap)," kata Samosir dalam pembacaan eksepsinya.

Alasan Somasir, dalam kasus Gayus yang ditangani oleh Cirus sampai saat ini belum berkeputusan hukum tetap (inkracht). "Sehingga surat dakwaan tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan," imbuhnya.

Atas eksepsi Kuasa Hukum Cirus Sinaga, JPU meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, untuk menanggapi eksepsi terdakwa pada sidang selanjutnya. "Baik, sidang ditunda pada Kamis, 23 Juni 2011, pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa bekas jaksa peneliti kasus Gayus itu dengan tiga pasal alternatif. Hukuman penjara selama 20 tahun pun mengancam Cirus, yang pernah menangani kasus Antasari Azhar tersebut.

JPU Edy Rakamto, ketika membacakan dakwaan awal bulan Juni lalu, mengatakan bahwa sebagai jaksa peneliti, Cirus telah mengetahui perkara Gayus terdiri dari unsur korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Sehingga, kasus itu seharusnya dilimpahkan ke bagian tindak pidana khusus.

JPU menjerat Cirus dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, Pasal 21, dan alternatif ketiga Pasal 23 UU Tipikor. Cirus pun diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dengan uang denda Rp1 miliar atas perbuatannya itu. (adi)

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024