Status Hakim Ad Hoc Tipikor Kembali Disorot

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Status hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor kembali mendapatkan sorotan. 

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Persoalannya, apakah hakim itu disejajarkan sebagai pejabat negara atau sebaliknya. Dalam Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bernomor B/1422/M.PAN-RB/6/2010 tertanggal 21 Juni 2010 mempersoalkan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara atau bukan pejabat negara.

Dalam Pasal 11 ayat (1) UU tentang kepegawaian, menjelaskan, struktur pejabat negara mulai dari Presiden, MPR, DPR, BPK hingga hakim pada MA dan semua hakim badan peradilan.

Namun, di dalam UU No 46 Tahun 2009, tidak secara tegas dinyatakan bahwa hakim Ad Hoc Tipikor sebagai pejabat negara. "Maka kami berpendapat bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor bukan sebagai pejabat negara," demikian kutipan dalam surat konsultasi MA kepada Menpan terkait status Hakim Ad Hoc.

Adalah Sofialdi, Hakim Ad Hoc yang sudah lima tahun bekerja di Pengadilan Tipikor dan telah memutuskan 52 kasus korupsi mempertanyakan kembali status hakim Ad Hoc.

"Inikan seolah-olah EE Mangindaan (Meneg PAN) bisa menentukan status pejabat negara atau tidak. Dan ini terlalu sumir," kata Sofialdi di ruang kerjanya di pengadilan Tipikor, Kamis, 16 Juni 2011.

Menurut Sofialdi, Jika Hakim Ad hoc tidak dianggap sebagai pejabat negara, dia mengaku memperoleh fasilitas sebagai pejabat negara yakni  apartemen khusus pejabat negara di Kemayoran. "Kalau bukan pejabat negara berarti boleh dong kami terima sesuatu, kan bukan pejabat negara," kata dia.

Lebih lanjut, Sofialdi juga mengaku bahwa saat dipilih sebagai Hakim Ad Hoc dirinya bersama rekan hakim dilantik di Istana, yang kemudian disematkan pin kehakiman oleh Ketua MA yang saat itu dijabat Bagir Manan.

"Kalau kami bukan hakim, berarti tadi kami nggak boleh dong baca putusan. Lah putusan kami selama ini gimana, batal. Bisa keluar semua tahanan yang sudah diputus," terangnya. (sj)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024