Kisruh Divestasi Newmont Berujung di Polisi

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara.
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto melaporkan Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah , Jusuf Merukh ke Mabes Polri, 16 Juni 2011.  "Kami melaporkan ada pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Martiono, Luhut MP Pangaribuan yang dihubungi VIVAnews.com, Kamis malam, 16 Juni 2011. Pukuafu Indah merupakan pemilik 20 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Luhut mengatakan, laporan ke Mabes Polri tersebut karena kliennya merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Martiono, kata dia, dituduh menggelapkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Newmont Nusa Tenggara pada 15 November 2005.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke

Luhut mengatakan, pengaduan ini dilakukan karena tuduhan penggelapan dokumen tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. "Tuduhan ini dilakukan terus menerus, sehingga sangat merugikan klien kami," ujar Luhut.

PT Pukuafu Indah mengklaim berdasarkan persetujuan RUPS LB itu, Nusa Tenggara Partnership (Newmont Mining Corp dan Sumitomo Corp) berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu.

Namun, kuasa hukum Martiono menegaskan bahwa RUPSLB yang selalu digembar-gemborkan Pukuafu dan Jusuf Merukh ini tidak pernah terjadi. "RUPS LB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PT PI berhak membeli sisa saham divestasi," kata Luhut.  "Jadi, bagaimana mungkin kliennya menggelapkan dokumen tersebut."

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Jusuf Merukh mempersilakan Martiono melaporkan ke Mabes Polri. "Silahkan saja," kata Jusuf.

Jusuf mengatakan bahwa tuduhan itu benar. Martiono menggelapkan dokumen RUPS itu, jatah divestasi Newmont jatuh ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. "Martiono baru menjadi pegawai Newmont Nusa Tenggara pada 2009, bagaimana bisa dia membantah bahwa RUPS itu tidak pernah ada," kata Jusuf Merukh.

Sesuai kontrak karya yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun. Divestasi 2006-2009 sebesar 24 persen telah jatuh ke Pemda, sedangkan sisanya, 7 persen, telah dibeli Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran
Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024